Senin, 18 Januari 2016
HUKUM WANITA TIDAK MEMAKAI JILBAB
HUKUMAN BAGI WANITA YANG TIDAK
MEMAKAI JILBAB (MENAMPAKAN
AURATNYA KEPADA YANG BUKAN
MAHROMNYA)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam juga mengisahkan:
ﻗُﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﻋَﺎﻣَّﺔُ ﻣَﻦْ ﺩَﺧَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ
ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟْﺠَﺪِّ ﻣَﺤْﺒُﻮْﺳُﻮْﻥَ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻥَّ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻗَﺪْ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﻬِﻢْ
ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺎﻣَّﺔُ ﻣَﻦْ ﺩَﺧَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ
“Aku berdiri di depan pintu surga,
ternyata kebanyakan yang masuk ke
dalamnya adalah orang-orang miskin,
sementara orang kaya lagi terpandang
masih tertahan (untuk dihisab) namun
penghuni neraka telah diperintah
untuk masuk ke dalam neraka ,
ternyata mayoritas yang masuk ke
dalam neraka adalah kaum
wanita.” [HR. Al-Bukhari no. 5196 dan
Muslim no. 2736]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
nyatakan hal ini dalam sabdanya:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻗَﻞُّ ﺳَﺎﻛِﻨِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ
“Minoritas penghuni surga adalah
kaum wanita.” [HR. Muslim no. 2738]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
ﺻِﻨْﻔَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻟَﻢْ ﺃَﺭَﻫُﻤَﺎ ﻗَﻮْﻡٌ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺳِﻴَﺎﻁٌ ﻛَﺄَﺫْﻧَﺎﺏِ
ﺍﻟْﺒَﻘَﺮِ ﻳَﻀْﺮِﺑُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣُﻤِﻴﻼَﺕٌ
ﻣَﺎﺋِﻼَﺕٌ ﺭُﺀُﻭﺳُﻬُﻦَّ ﻛَﺄَﺳْﻨِﻤَﺔِ ﺍﻟْﺒُﺨْﺖِ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﻠَﺔِ ﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻻَ
ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻟَﻴُﻮﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat:
[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul
manusia dan [2] para wanita yang
berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan
sekian.” [HR. Muslim no. 2128, dari
Abu Hurairah]
ﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣَﺎﺋِﻠَﺎﺕٌ ﻣُﻤِﻴﻠَﺎﺕٌ ﻟَﺎ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻟَﺎ
ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻭَﺭِﻳﺤُﻬَﺎ ﻳُﻮﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﺧَﻤْﺲِ ﻣِﺎﺋَﺔِ ﻋَﺎﻡٍ
“..wanita-wanita yang berpakaian
tetapi telanjang, yang berjalan
berlenggak-lenggok guna membuat
manusia memandangnya, mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak
akan mendapati aroma wanginya
surga. Padahal aroma wangi Surga
bisa dicium dari jarak 500
tahun..” [HR. Imam Malik dalam al-
Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits,
no. 1624]
Imam An-Nawawi berkata: Di antara
makna wanita yang berpakaian tetapi
telanjang dalam hadits ini adalah:
1- Wanita yang menyingkap sebagian
anggota tubuhnya, sengaja
menampakkan keindahan tubuhnya.
2- Wanita yang memakai pakaian tipis
sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian,
namun sebenarnya telanjang. (Syarh
Shahih Muslim, 17: 190-191).
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah
mengatakan, “Makna berpakaian tapi
telanjang adalah para wanita yang
memakai pakaian yang tipis yang
menggambarkan bentuk tubuhnya,
pakaian tersebut belum menutupi
(anggota tubuh yang wajib ditutupi
dengan sempurna). Mereka memang
berpakaian, namun pada hakikatnya
mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah
Muslimah, 125-126)
Imam Ibnul Jauziy. mengatakan
bahwa makna berpakaian tapi
telanjang ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai
pakaian tipis, sehingga nampak
bagian dalam tubuhnya. Wanita
seperti ini memang memakai jilbab,
namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka
sebagian anggota tubuhnya (yang
wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya
telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan
nikmat Allah, namun kosong dari
syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil
min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
APAKAH ENGKAU TIDAK TAKUT
DENGAN ANCAMA INI WAHAI PARA
WANITA..????
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian
tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan
oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “wanita seperti itu tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan
sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini
bukanlah ancaman biasa. Perkara ini
bukan perkara sepele. Dosanya bukan
hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di
atas. Wanita seperti ini dikatakan
tidak akan masuk surga dan bau surga
saja tidak akan dicium. Tidakkah kita
takut dengan ancaman seperti ini?
Imam An-Nawawi rahimahullah
menjelaskan maksud sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita
tersebut tidak akan masuk surga’. Inti
dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan
perbuatan ini yang sebenarnya haram
dan dia pun sudah mengetahui
keharaman hal ini, namun masih
menganggap halal untuk membuka
anggota tubuhnya yang wajib ditutup
(atau menghalalkan memakai pakaian
yang tipis), maka wanita seperti ini
kafir, kekal dalam neraka dan dia
tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa
wanita seperti ini tidak akan masuk
surga untuk pertama kalinya. Jika
memang dia ahlu tauhid, dia nantinya
juga akan masuk surga.Wallahu
Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim,
9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu
kenapa sebagian wanita masih
membuka auratnya di khalayak ramai
dengan memakai rok hanya setinggi
betis? Kenapa mereka begitu
senangnya memamerkan paha di
depan orang lain? Kenapa mereka
masih senang memperlihatkan rambut
yang wajib ditutupi? Kenapa mereka
masih menampakkan telapak kaki
yang juga harus ditutupi? Kenapa pula
masih memperlihatkan leher?!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar