Senin, 18 Januari 2016

HUKUM WANITA TIDAK MEMAKAI JILBAB

HUKUMAN BAGI WANITA YANG TIDAK MEMAKAI JILBAB (MENAMPAKAN AURATNYA KEPADA YANG BUKAN MAHROMNYA) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengisahkan: ﻗُﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﻜَﺎﻥَ ﻋَﺎﻣَّﺔُ ﻣَﻦْ ﺩَﺧَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺏُ ﺍﻟْﺠَﺪِّ ﻣَﺤْﺒُﻮْﺳُﻮْﻥَ ﻏَﻴْﺮَ ﺃَﻥَّ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻗَﺪْ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺎﻣَّﺔُ ﻣَﻦْ ﺩَﺧَﻠَﻬَﺎ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ “Aku berdiri di depan pintu surga, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin, sementara orang kaya lagi terpandang masih tertahan (untuk dihisab) namun penghuni neraka telah diperintah untuk masuk ke dalam neraka , ternyata mayoritas yang masuk ke dalam neraka adalah kaum wanita.” [HR. Al-Bukhari no. 5196 dan Muslim no. 2736] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam nyatakan hal ini dalam sabdanya: ﺇِﻥَّ ﺃَﻗَﻞُّ ﺳَﺎﻛِﻨِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ “Minoritas penghuni surga adalah kaum wanita.” [HR. Muslim no. 2738] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ﺻِﻨْﻔَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻟَﻢْ ﺃَﺭَﻫُﻤَﺎ ﻗَﻮْﻡٌ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺳِﻴَﺎﻁٌ ﻛَﺄَﺫْﻧَﺎﺏِ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮِ ﻳَﻀْﺮِﺑُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻭَﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣُﻤِﻴﻼَﺕٌ ﻣَﺎﺋِﻼَﺕٌ ﺭُﺀُﻭﺳُﻬُﻦَّ ﻛَﺄَﺳْﻨِﻤَﺔِ ﺍﻟْﺒُﺨْﺖِ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﻠَﺔِ ﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻻَ ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻟَﻴُﻮﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﻛَﺬَﺍ ﻭَﻛَﺬَﺍ “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah] ﻧِﺴَﺎﺀٌ ﻛَﺎﺳِﻴَﺎﺕٌ ﻋَﺎﺭِﻳَﺎﺕٌ ﻣَﺎﺋِﻠَﺎﺕٌ ﻣُﻤِﻴﻠَﺎﺕٌ ﻟَﺎ ﻳَﺪْﺧُﻠْﻦَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪْﻥَ ﺭِﻳﺤَﻬَﺎ ﻭَﺭِﻳﺤُﻬَﺎ ﻳُﻮﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴﺮَﺓِ ﺧَﻤْﺲِ ﻣِﺎﺋَﺔِ ﻋَﺎﻡٍ “..wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mendapati aroma wanginya surga. Padahal aroma wangi Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun..” [HR. Imam Malik dalam al- Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laits, no. 1624] Imam An-Nawawi berkata: Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah: 1- Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. 2- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Syarh Shahih Muslim, 17: 190-191). Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna berpakaian tapi telanjang adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126) Imam Ibnul Jauziy. mengatakan bahwa makna berpakaian tapi telanjang ada tiga makna. Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang. Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang. Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031) APAKAH ENGKAU TIDAK TAKUT DENGAN ANCAMA INI WAHAI PARA WANITA..???? Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini? Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah: Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya. Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga.Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240) Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar