Sabtu, 23 April 2016

mengulang /wudhu

FIQIH PAGI Melanjutkan Atau Mengulang Wudhu Pertanyaan ; Seandainya saya wudhu dengan air kran, kemudian ditengah² wudhu airnya habis, lalu saya wudhu di tempat lain/tetangga, apakah saya harus memulai wudhu dari awal atau cukup melanjutkan aja ? Jawaban ; Tidak perlu mengulangi wudhunya dari awal, ia cukup melanjutkan wudhunya aja. Dengan syarat, anggota wudhu yg sebelumnya BELUM KERING. Jika ternyata anggota wudhu yg udh dibasuh sebelumnya telah kering, maka ia wajib mengulang wudhunya dari awal. Dalam sbuah Hadist yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud disebutkan, "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم melihat seorang laki² di punggung kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yg tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulang wudhunya !" (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Dalam Hadist diatas, telah jelas disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم memerintahkan pria tersebut untuk mengulangi wudhunya dari awal, karena anggota wudhu sebelumnya telah kering. واللــــــه اعـــــلم والعفـــــومــــــنكم (Min Fatwa Ulama Salaf wal Kholaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar