Syarat air di sebut musta'mal 4: 1. Pada air sedikit 2. Tidak niat ightirof 3. Pada basuhan fardhu 4. Munfashil dari anggota yg di basuh. *Jika tdk terdapat syarat tsb maka air tdk musta'mal. *solusi kasus: jika air sedikit, tdk di temukan gayung, tdk bisa di tuang, maka lakukan ightirof(nyawuk air pake tangan) dgn niat ightirof, jaga air jangan sampai kejatuhan air bekas basuhan fardhu yg munfasil/terpisah dari anggota yg di basuh. Wallohu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar